GridMotor.id - Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .
Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.
Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.
Baca Juga : Bakal Banyak yang Kangen, Suzuki Hayabusa Akhirnya Resmi Dibunuh
Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR