Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 7 November 2019 | 13:10 WIB

Ilustrasi Samsat.

GridMotor.id- Karena bajet terbatas, enggak sedikit masyarakat yang akhirnya membeli motor bekas.

Selain tampilan dan tahun pembuatan, calon pembeli motor bekas harus memperhatikan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.

"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambung dia.