Andalkan Foto SIM Karena Lupa Bawa Dompet Saat Razia Lalu Lintas, Bolehkah?

By Albi Arangga, Jumat, 11 Maret 2022 | 08:15 WIB

Ilustrasi polisi sedang melakukan razia

Gridmotor.id - Bolehkan hanya mengandalkan foto SIM dari ponsel saat kena razia dari Polisi karena beralasan lupa bawa dompet?

Bikers pastinya tahu saat berkendara, ada dokumen penting yang harus dibawa.

Dokumen penting itu salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). 

SIM ini menjadi bukti kalau bikers telah lulus dari ujian teori dan praktik berkendara.

Selain itu, SIM menjadi bukti kalau bikers layak untuk berkendara karena sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Nah jika bikers lupa menbawa SIM pada saat razia lalu lintas, maka sudah pasti bikers akan terkena sanksi tilang.

Sanksi tilang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mau itu alasanya lupa bawa dompet, pada faktanya bikers tidak membawa SIM.

Baca Juga: SIM Lupa Dibawa, Boleh Ambil Di Rumah Dulu Enggak Sih saat Kena Razia Polisi?

Lalu bagaimana jika bikers masih menyimpan foto SIM pada ponsel, apakah itu bisa?

Tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman digital ini semakin praktis.

Seperti SIM misalnya, tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.

Namun, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, memiliki jawaban tegas.

Menurutnya cara seperti itu tetap tidak diperbolehkan.

Soalnya SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.

Jadi apabila petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata AKBP Jamal pada Kompas.com (9/3/2022).

Baca Juga: Biaya dan Perpanjangan SIM Via Online Maret 2022, Bikers Segera Urus

"Maka sebaiknya SIM itu selalu dibawa berserta STNK pada saat di jalan (menggunakan kendaraan)," lanjutnya.

Tindak ini juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun lebih jauh mengenai wajib membawa SIM, termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".