Gridmotor.id - Namanya Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat bikers lagi berkendara.
Hal itu adalah syarat mutlak bikers kalau melintasi di jalan raya.
SIM menjadi bukti kalau bikers layak untuk berkendara.
Saat ada pemeriksaan, bikers tinggal tunjuin SIM pada Polisi.
Otomatis enggak bakal ada sanksi yang diterima.
Namun bagaimana jika ada kasus orang terjaring razia yang memiliki SIM tapi lupa bawa?
Apakah boleh pulang terlebih dahulu untuk mengambil SIM dan memperlihatkannya kepada petugas Razia?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, lantas menjelaskan ketentuannya.
Baca Juga: Jangan Cuek! Telat Perpanjang SIM Bisa Masuk Penjara, Simak Ulasannya
"Bisa kalau masih sempat diambil dan tidak jauh dari tempat penilangan," jelas AKP Gede.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR