Gridmotor.id - Bolehkan hanya mengandalkan foto SIM dari ponsel saat kena razia dari Polisi karena beralasan lupa bawa dompet?
Bikers pastinya tahu saat berkendara, ada dokumen penting yang harus dibawa.
Dokumen penting itu salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM ini menjadi bukti kalau bikers telah lulus dari ujian teori dan praktik berkendara.
Selain itu, SIM menjadi bukti kalau bikers layak untuk berkendara karena sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ada.
Nah jika bikers lupa menbawa SIM pada saat razia lalu lintas, maka sudah pasti bikers akan terkena sanksi tilang.
Sanksi tilang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mau itu alasanya lupa bawa dompet, pada faktanya bikers tidak membawa SIM.
Baca Juga: SIM Lupa Dibawa, Boleh Ambil Di Rumah Dulu Enggak Sih saat Kena Razia Polisi?
Lalu bagaimana jika bikers masih menyimpan foto SIM pada ponsel, apakah itu bisa?