GridMotor.id - Gampang cara bikin BPJS Kesehatan, urus STNK atau perpanjang SIM jadi lancar.
Belakangan jadi perbincangan ramai kalau mengurus STNK atau perpanjang SIM harus punya BPJS Kesehatan.
Tanpa BPJS Kesehatan, mengurus STNK atau perpanjang SIM akan sulit.
Kewajiban menyertakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk proses pengurusan STNK dan perpanjangan SIM ini mulai disosialisasikan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Polri agar memastikan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI.
Baca Juga: Urus STNK dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Kapan Resmi Berlakunya
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Polisi: Belum Langsung Berlaku
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR