Gridmotor.id - Salah satu pelaku calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku dapat keuntungan hingga Rp 36 juta dalam setahun.
Adapun pelaku tersebut bernama Wiwit Dwi Cahyono (36), warga desa Jatitengah, Selopuro, Blitar, Jawa Timur.
Kali ini ia harus berurusan dengan Polisi lantaran perbuatan yang dilakukan.
Dan ia pun saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polresta Blitar.
Tindakan Wiwit tersebut dibenarkan langsung oleh Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun.
Menurutnya, Wiwit telah melakukan perbuatannya tersebut selama tiga tahun.
"Tersangka mengaku sudah tiga tahun beraksi," jelasnya.
"Dalam setahun, rata-rata mendapatkan uang dari hasil penipuan sekitar Rp 36 juta," bebernya.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Bayar Pajak Dipersulit Petugas, Lancar saat Lewat Calo
Pendapatan segitu, ternyata pelaku pasang tarif mahal dalam sekali pengurusan SIM.
Source | : | surabaya.tribunews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR