GRIDMOTOR.com - Pemula yang mau bikin SIM atau Surat Izin Mengemudi mesti tahu aturan ini.
Ingat syarat umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 tahun berlaku mulai Maret 2022 ini sesuai aturan terbaru jangan salah.
Dalam pembuatan SIM enggak cuma bisa berkendara atau nyetir dengan safety tapi umur juga jadi syarat paling utama.
Perlu diingat mulai Maret 2022 ini umur bikin SIM sudah bukan lagi 17 namun ada perubahan loh.
Syarat orang bisa bikin SIM golongan tertentu harus lebih dari 17 tahun sesuai peraturan baru.
Namun ada SIM tertentu yang umurnya tidak boleh 17 tahun namun harus lebih.
Aturan bikin SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi golongan.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Baca Juga: Update Biaya Perpanjangan SIM Bulan Maret 2022, Segera Urus Daripada Hangus!
Baca Juga: Calo Urus SIM Dapat Untung Rp 36 Juta per Tahun di Blitar, Nekat Pasang Tarif Jutaan
KOMENTAR