Gridmotor.id - Buat bikers yang pajak motornya mati hingga bertahun-tahun, segera datang ke Samsat.
Mumpun ada program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak ini membantu bikers yang punya masalah dengan pajak motor nunggak.
Beberapa wilayah di Indonesia lagi memberlakukan program pemutihan.
Salah satu wilayah yang adakan program pemutihan pajak adalah Provinsi Bangka Belitung.
Aturan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Seperti yang disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Baca Juga: Segera ke Samsat Urus Tunggakan Pajak Tanpa Denda, Tahun Depan Dikejar Pemerintah
Pemutihan pajak kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2 Desember 2021.
Masa berlakunya cuma sebentar, yaitu sampai 30 Desember 2021 saja.
Berkat program pemutihan ini, brother yang berada di area Bangka Belitung cukup bayar pajak kendaraan satu tahun, meskipun pajaknya mati bertahun-tahun.
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," ujarnya.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjut Taufik.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja. Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambungnya.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap Bikers! Gak Ada Stiker Ini Pada Pelat Nomor, Tahun Depan Bakal Diburu
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
Motor
- BPKB = Rp 225.000
- STNK = Rp 100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000
Mobil
- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000
Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"