Gridmotor.id - Korlantas Polri memberi aturan baru buat seluruh pengendara bermotor.
Aturan baru tersebut yakni seluruh kendaraan wajib terpasang stiker hologram.
Langkih ini dilakukan oleh Korlantas Polri bersama dengan asa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Adapun aturan ini dibuat untuk menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Jadi, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Untuk itu cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Hal ini mempermudah Polisi untuk melacak pemotor mana yang nunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Beberapa Bikers Keluhkan Besaran Denda Karena Gagal Uji Emisi Motor
Artinya, bikers yang nunggak bayar PKB siap-siap akan kena sanksi tilang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR