Pajak Mati Bertahun-Tahun, Segera Urus Bebas Denda melalui Program Pemutihan

By Albi Arangga, Rabu, 22 Desember 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi pajak motor mati bertahun-tahun, segera urus ke Samsat tanpa perlu bayar denda.

Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:

Motor

Total = Rp385.000

Mobil

Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.

Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.

Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"