Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK adalah sebagai berikut:
Motor
- BPKB = Rp 225.000
- STNK = Rp 100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
Total = Rp385.000
Mobil
- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000
Dengan adanya pemutihan pajak ini, jumlah masyarakat yang datang ke Samsat Bangka menjadi lebih banyak berkali-kali lipat.
Pasalnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan mempublikasikan kabar pemutihan tersebut hingga ke desa-desa.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan dan manfaatkan program yang satu ini.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "Pajak Kendaraan Mati Bertahun-Tahun? Cukup Bayar Setahun Saja"