GRIDMOTOR.ID - Gak main-main pemerintah memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dengan menyita mobil mereka.
Gawat mobil penunggak pajak disita dan dilelang murah seperti dikiloin mulai Rp 8 juta buruan bayar bagi peminat.
Mobil yang disita Ditjen Pajak ini sebenarnya bukan murni karena menunggak pajak kendaraan.
Adapun mobil yang disita ini bisa jadi pemiliknya punya tagihan lumayan besar sedangkan yang bisa disita adanya mobil.
Mobil-mobil sitaan penunggak pajak yang tidak ditebus akan dilelang dengan harga murah.
Bahkan mobil-mobil penunggak pajak ini ada yang dijual seperti kiloan dengan harga Rp 8 juta.
Dilansir dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak melelang beberapa unit mobil.
Ada mobil Nissan Grand Livina dibanderol harga Rp 8 jutaan.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Modus Penipuan Lelang Motor Murah Pakai Nama Pegadaian
Baca Juga: Lelang Motor Sultan Doni Salmanan, Yamaha R1M Laku Lebih Mahal dari Harga Baru
KOMENTAR