Gridmotor.id - Pemerintah Kota Jakarta bersama Instansiterkait mewajibkan adanya uji emisi pada setiap kendaaran di Jakarta.
Permberlakuan kebijakan itu rencana akan berlangsung pada 13 November 2021 nanti.
Artinya setiap kendaraan yang ada di Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Jika gagal atau belum melakukan uji emisi bakal di denda.
Adanya sanksi denda bagi motor yang gagal atau belum uji emisi dikeluhkan oleh beberapa bikers.
Salah satunya Dwita (31), warga Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja kantoran di Jakarta.
Ia keberatan dengan sanksi tilang dan menilai kalu sanksi tilang akan menyulitkan masyarakat
Khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan tua dan sulit menjangkau transportasi umum.
Baca Juga: Makin Canggih! Polisi Sudah Tahu Motor Mana Saja yang Belum dan Gagal Uji Emisi via Online
"Ini kan zaman pandemi, orang-orang hidupnya sudah sulit, harusnya jangan tambah dibikin sulit," kata Dwita kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).