Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB

Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

MOTOR Plus-online.com - Awas pajak motor mati tetap kena tilang polisi, ini dasar hukumnya.

Selalu perhatikan pajak kendaraan brother sebelum beraktivitas, jangan sampai pajak mati masih digunakan.

Kalau ada razia, brother bisa langsung kena tilang polisi.

Selama ini banyak yang beranggapan kalau penindakan soal pajak kendaraan bukan urusan kepolisian.

Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Bukan tanpa alasan, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya mengutip Kompas.com dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tutur Budiyanto.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Ada beberapa segi hukum untuk penindakan kendaraan dengan pajak mati.

 

Beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Orang Ini Kena Tilang Karena Melaju dengan Kecepatan 8 Km/Jam, Kok Bisa?

Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Baca Juga: SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Dendanya lumayan kan bro, makanya jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.

Bisa tekor gara-gara denda, atau bahkan ditilang polisi.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang"