Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB

Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tutur Budiyanto.

"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.

Ada beberapa segi hukum untuk penindakan kendaraan dengan pajak mati.

 

Beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Orang Ini Kena Tilang Karena Melaju dengan Kecepatan 8 Km/Jam, Kok Bisa?