Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB

Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

MOTOR Plus-online.com - Awas pajak motor mati tetap kena tilang polisi, ini dasar hukumnya.

Selalu perhatikan pajak kendaraan brother sebelum beraktivitas, jangan sampai pajak mati masih digunakan.

Kalau ada razia, brother bisa langsung kena tilang polisi.

Selama ini banyak yang beranggapan kalau penindakan soal pajak kendaraan bukan urusan kepolisian.

Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

Bukan tanpa alasan, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya mengutip Kompas.com dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor

Baca Juga: Bisa Bayar Rp 1 juta Kalau Gak Bawa SIM, Mulai Senin Depan Polisi Adakan Razia Gabungan