Gridmotor.id – Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 101 motor yang menggunkan knalpot brong selama 3 jam tapi hanya 48 motor yang kena tilang.
Dari 101 motor yang diamankanPolisi akibat menggunakan knalpot brong ternyata hanya 48 pengendara yang ditilang.
Selebihnya tidak dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Kepolisian.
“Lebih fokus pembinaan terhadap pengendara” terang AKBP Eko Prasety, Kapolres Klaten melalui Kasubbag Humas Iptu Nahrowi.
”Dengan membuat surat pernyataan tidak menggulangi perbuatan dan penggantian knalpot standar serta penyitaan knalpot brong,” tegasnya.
Hasil dari penyelidikan pihak kepolisian, mayoritas yang diamankan merupakan pengendara dari luar kota yang berwisata di kawasan Tawangmangu.
“Ada dari Jawa Timur, Ngawi, Magetan, Ponorogo ada juga dari Klaten, sendangkan warga Karanganyar sendiri sedikit persentasinya,” jelasnya.
Pada hari Sabtu (7/8/2021) pukul 21.00 hingga Minggu (8/8/2021) dini hari, berhasil mengamankan 101 motor berknapot brong atau bising saat razia.
Baca Juga: Tidak Hanya Motor Knalpot Brong Yang Dikandangin Polisi, Sepeda Juga Jika Lakukan Ini
Baca Juga: Heboh Puluhan Motor Pakai Knalpot Brong Diciduk Polisi, Netizen: Alhamdulillah
Baca Juga: Tidak Hanya Pengguna Knalpot Brong Yang Difilterisasi, Peserta Sahur On The Road Juga Nih
Razia ini dilakukan di Jalan Raya Yogyakarta-Solo mulai perempatan Kantor Camat Klaten Selatan hingga depan Mapolsek Jogonalan.
Operasi dilakukan oleh Polres Klaten lantaran menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.
Kerja keras polisi Kabupaten Klaten dalam beberapa jam membuahkan hasil yang fantasis.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tiap malam Minggu merasa terganggu dengan aktifitas balap liar dan juga penggunaan knalpot brong di sekitar Jogonalan,” jelasnya, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Video Ribuan Knalpot Brong Musnah Digilas Alat Berat Polisi Medan
Menurut Nahrowi, pada razia Sabtu malam itu, sebanyak 101 sepeda motor diamankan oleh jajaran Polres Klaten.
Ada puluhan petugas yang diterjunkan ke tempak kejadian perkara (TKP) langsung menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Pengendara motor yang terjaring razia, menurut Iptu Nahrowi, langsung diberi sanksi berupa tilang.
Baca Juga: Kocak, Pelaku Balap Liar Dihukum Teriak Tirukan Suara Knalpot Brong
Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polres Klaten.
“Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sebelum diambil tentunya knalpot harus diganti dengan knalpot yang standar,” urai dia.
Operasi penertiban knalpot brong menurut Iptu Nahrowi akan terus dilakukan Polres Klaten.
Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.
Baca Juga: 11 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Razia Polisi di Sekitar Monas
“Kami menghimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar dan kurangi keluar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak,” aku dia.
“Saat ini angka konfirmasi positif COVID-19 di Klaten masih tinggi dan PPKM level IV masih diberlakukan,” tandas dia.
Kini motor-motor tersebut tertata rapi di halaman Satlantas Polres Klaten di Jalan Diponegoro No.27, Jetak Kidul, Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Senin (9/8/2021).
Halaman Satlantas Polres Klaten bak showroom motor.
Baca Juga: Niat Hukum Pemotor Pakai Knalpot Brong, Motor Yamaha NMAX Malah Loncat
Mulai dari sepeda motor biasa hingga jenis yang cukup mewah mulai Yamaha N-Max hingga Kawasaki Nija 250.
Razia itu berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, sekitar 200 knalpot brong juga disita.
Personil gabungan berjumlah 15 personel, dari Satlantas Polres Karanganyar dan Polsek Tawangmangu, TNI dan Satpol PP.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko mengatakan, pengendara sepeda motor berknalpot brong banyak yang terjaring di objek wisata.
Baca Juga: Balap Liar di Sore Hari, Polisi Amankan 19 Motor Dengan Knalpot Brong
“Razia lakukan secara mobile dan mendatangi sejumlah objek wisata di kawasan Tawangmangu,” jelasnya, Senin (7/6/2021).
Untuk barang bukti knalpot brong sudah diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Satlantas Polresta Karanganyar.
Pihak Kepolisian juga berencana membuat monumen portabel dengan menggunakan knalpot hasil sitaan itu.
“Nantinya akan dibuat monumen di depan Satlantas Polres Karanganyar untuk peringatan dan himbuan masyakarat tak menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
KOMENTAR