Polisi Incar Pengguna Motor Matic dan Moge Sanksinya Denda Tilang Rp 1 Juta Berlaku Mulai Agustus Ini

By Aong, Senin, 2 Agustus 2021 | 07:10 WIB

Pengguna motor matic dan moge siap-siap ditilang

MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor matic dan moge harap tahu aturan yang berlaku mulai bulan ini.

Polisi incar pengguna motor mati dan moge sanksinya denda tilang Rp 1 juta berlaku mulai Agustus ini ketahui sebabnya. 

Perlu diingatkan lagi bahwa mulai bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia atau Polri memberlakukan pengelompokan SIM C.

Pembagian SIM C ini sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dipakai masing-masing pengguna.

Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan penggolongan SIM C ini.

Tapi, di beberapa kesempatan Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru ini.

Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP mengatakan aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021.

Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.

Baca Juga: Terungkap Alasan SIM C Dibagi Jadi C1 dan C2, Segini Biaya Bikin Dua SIM Baru Tersebut

Baca Juga: SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.

Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Di segmen motor matic terdapat beberapa merek dan model yang pengemudinya harus memiliki SIM CI karena kubikasi mesin berada di rentang 251-500 cc.

Sebagai contoh, beberapa skutik tersebut antara lain ada Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.

Baca Juga: Gak Hanya Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan, Ambil SIM Kena Tilang Juga BIsa dari Atas Kasur

Jika menggunakan motor tidak sesuai dengan golongan SIM C yang dipakai dianggap tidak punya SIM.

Blangko tilang

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah Bulan Agustus, Pemilik Skutik Ini Harus Siap-siap Punya SIM CI.