Gridmotor.id - Enak banget masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang, berkat aturan baru ini.
Sebelum ada aturan baru, masa berlaku SIM bisa dibilang tidak benar-benar 5 tahun.
Tetapi dengan adanya aturan baru, masa berlaku SIM berubah menjadi 5 tahun persis.
Jadi kalau brother yang mau membuat SIM, sekarang adalah saat yang tepat.
Baca Juga: Cihui, Masa Berlaku SIM Makin Panjang, Berkat Ada Aturan Baru Nih
Baca Juga: Ganti Smart SIM Masa Berlakunya Jadi Lebih Lama, Jangan Sampai Lupa Diperpanjang
Peraturan baru yang dimaksud adalah kebijakan Smart SIM yang baru diresmikan pada tahun 2019 lalu.
Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR