MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor matic dan moge harap tahu aturan yang berlaku mulai bulan ini.
Polisi incar pengguna motor mati dan moge sanksinya denda tilang Rp 1 juta berlaku mulai Agustus ini ketahui sebabnya.
Perlu diingatkan lagi bahwa mulai bulan Agustus 2001 ini Polisi Republik Indonesia atau Polri memberlakukan pengelompokan SIM C.
Pembagian SIM C ini sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dipakai masing-masing pengguna.
Polri memang belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan penggolongan SIM C ini.
Tapi, di beberapa kesempatan Polri menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru ini.
Arief Budiman Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP mengatakan aturan penggolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari 2021.
Sejak itu Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
Baca Juga: Terungkap Alasan SIM C Dibagi Jadi C1 dan C2, Segini Biaya Bikin Dua SIM Baru Tersebut