Gridmotor.id - Denda tilangnya beda jika belum pernah punya SIM C, SIMnya hilang atau SIMnya ketinggalan ya bro.
Setiap pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Waduh, lumayan bikin kantong bolong nih bro kalau sampai kena tilang bilangnya enggak punya SIM.
Beda lagi aturan bagi bikers yang punya SIM C tapi tidak dapat menunjukkan kepada petugas saat terkena razia.
KOMENTAR