Terungkap Alasan SIM C Dibagi Jadi C1 dan C2, Segini Biaya Bikin Dua SIM Baru Tersebut

By Ahmad Ridho, Jumat, 30 Juli 2021 | 07:20 WIB

Terungkap Kenapa SIM C Dibagi Jadi C1 dan C2, Segini Biaya Bikin Dua SIM Baru Tersebut

GridMotor.id - SIM C rencananya akan dibagi jadi dua, SIM C1 dan SIM C2.

Kakorlantas Polri akan segera menerbitkan SIM C1 dan C2 mulai bulan Agustus 2021 mendatang.

Lalu apa tujuan SIM C digolongkan jadi SIM C1 dan C2 serta berapa biaya pembuatan SIM baru tersebut?

Rencana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 dikupas tuntas di acara Ngobrol Virtual (Ngovi), Kamis (29/7/2021).

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 rencananya akan diimplementasikan pada bulan Agustus 2021 besok.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan tujuan kenapa SIM C digolongkan jadi SIM C1 dan C2.

Alasan penggolongan SIM C tersebut menurut Arief karena saat ini masyarakat memiliki beragam jenis motor dengan kapasitas mesin yang berbeda-beda.

Mulai dari 125 cc, 250 cc sampai di atas 500 cc.

Baca Juga: SIM Sakti, Gak Kena Tilang Padahal Masa Berlakunya Sudah Mati, Bisa Diperpanjang Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: Gak Hanya Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan, Ambil SIM Kena Tilang Juga BIsa dari Atas Kasur

Untuk pemotor 125 cc dan 150 cc masih menggunakan SIM C.

 Sementara SIM C1 dikhususkan untuk 250 - 500 cc.

Dan SIM C2 bagi pemilik atau pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Lalu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan SIM C2 yang akan segera diterbitkan?

Arief melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah biaya pembuatan SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 100 ribu.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM C1 ataupun SIM C2 tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Baca Juga: Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu.

Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Namun demikian rencana penggolongan SIM C1 dan C2 pada bulan Agustus mendatang bisa mundur, disesuaikan dengan penerapan PPKM yang masih berlangsung.

"Rencana penggolongan bulan Agustus 2021 mendatang, tapi bisa mundur dari rencana awal semua tergantung penerapan PPKM saat ini. Kalau tidak diperpanjang, penggolongan SIM C1 dan C2 bisa terlaksana bulan Agustus," tutupnya.