Untuk pemotor 125 cc dan 150 cc masih menggunakan SIM C.
Sementara SIM C1 dikhususkan untuk 250 - 500 cc.
Dan SIM C2 bagi pemilik atau pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Lalu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan SIM C2 yang akan segera diterbitkan?
Arief melanjutkan, sesuai Peraturan Pemerintah biaya pembuatan SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 100 ribu.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM C1 ataupun SIM C2 tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Baca Juga: Asyik Banget SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Biaya Perpanjang Segini Doang