Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini

By Ahmad Ridho, Jumat, 16 April 2021 | 20:20 WIB

Horeee Mudik Lokal Masih Boleh Dilakukan Saat Lebaran 2021 di 8 Wilayah Ini

GridMotor.id - Asyik Lebaran 2021 masih bisa mudik lokal ke 8 wilayah ini, catat di mana saja.

Kabar bagus untuk bikers dan masyarakat yang merayakan Lebaran 2021 nanti.

karena mudik lokal masih diperbolehkan khususnya untuk 8 wilayah ini, catat di mana saja lokasinya.

Mudik lebaran 2021 jarak jauh resmi dilarang pemerintah dan polisi akan melakukan pengawasan di beberapa titik.

Baca Juga: Diam-diam Pemerintah Bolehin Mudik Lebaran 2021, Catat Tanggal dan Kriterianya

Baca Juga: Larangan Mudik, PO Bus Ini Sebut Akan Turunkan Sopir yang Bermental Kuat di Jalan

Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi mulai 6-17 Mei 2021 mendatang..

 

Tapi ada berita baik, pemerintah masih memperbolehkan masyarakat dan bikers untuk mudik lokal loh brother!

Mudik lokal ini masih diperbolehkan selama periode dilarang mudik untuk sejumlah wilayah.

Pengecualian ini berlaku untuk mobilitas kendaraan di perkotaan atau kabupaten, yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Awas, Polisi Siapkan Aturan Ini Untuk Pemudik yang Nekat Mudik ke Solo

Nah artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan, brother masih bisa bepergian alias mudik lokal di hari lebaran nih!

Ada pilihan bepergian atau mudik lokal selama 6-17 Mei 2021 mendatang, brother bisa manfaatkan moda transportasi kereta api perkotaan atau jalur darat.

Mudik lokal boleh via jalur darat

Brother masih tetap bisa bepergian di sejumlah wilayah aglomerasi dengan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.

Baca Juga: Diem-diem Aja, Telkomsel Bagi-bagi Kuota Internet Gratis 30 GB, Caranya Gampang Banget

Ini berarti brother bisa naik bus, mobil pribadi, atau sepeda motor (kendaraan roda dua) di wilayah-wilayah yang dikecualikan tersebut.

Ilustrasi mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Baca Juga: Jangan Dibocorin, Ada Paket Internet Murah dan Kuota Gratis Telkomsel 1 GB Cuma Rp 1.000

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya

5. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

Baca Juga: Empat Bantuan Pemerintah Dibagikan April ini untuk Jutaan Orang Tunjukkan KTP Untuk Pengambilan

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Budi mengungkapkan, pengecualian wilayah aglomerasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub itu, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ujar Budi dikutip dari Kompas.com.

Boleh mudik lokal naik kereta api

Baca Juga: Asyik Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Rp 1,25 Juta 3 Bulan Nonstop, Cara Dapetinnya Mudah

Selain memakai transportasi darat, brother juga diizinkan bepergian atau mudik lokal naik kereta api di wilayah tertentu.

Namun cakupan wilayah mudik lokal dengan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah mudik lokal pakai transportasi darat.

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Masih Nekat Pekerja Akan Kena Sanksi

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menambahkan, pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca Juga: Asyik Mudik Lebaran 2021 Gak Ada Larangan, Bebas Pulang Kampung Nih?

"Selebihnya, untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan kereta api penumpang lainnya, seperti moda kereta api antar kota akan kami tiadakan pada masa pelarangan, jadi tidak ada sama sekali," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal Naik Kereta dan Jalur Darat"