Segera Blokir STNK Motor Setelah Laku Terjual, Kalau Tidak Fatal Akibatnya

By Indra GT, Selasa, 30 Maret 2021 | 21:45 WIB

244 Kamera ETLE Aktif, Polisi: Tak Ada Pelaku Kejahatan yang Aman

Gridmotor.id - Jika brother jual motor dan sudah laku, segeralah blokir STNK motor agar tidak dapat surat cinta dari Polisi.

Biasanya pembeli motor akan menawar kepada penjual agar bisa pinjam KTP untuk perpanjang STNK di tahun depan.

Biasanya penjual setuju dan akan meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK motor di tahun depan.

Kondisi ini lumrah terjadi antara penjual dan pembeli untuk menghindari biaya balik nama.

Baca Juga: Awas, Kamera ETLE Bakal Foto Pemotor yang Enggak Pakai Helm di Depok

Baca Juga: Sudah Dilengkapi Kamera ETLE Mobile, Pelaku Pelanggaran Diberikan Surat Cinta Dalam 7 Hari

Saat ini penjual harus meminta pembeli untuk segera balik nama kepemilikan atau jika pembeli tidak mau segera lakukan pemblokir STNK.

Langkah ini perlu karena saat ini pihak Kepolisian sudah menerapkan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik.

Jika pengendara motor melakukan kesalahan maka akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera di STNK motor.

Nah ini yang bikin kaget, karena surat tilangnya datang ke rumah sedangkan motornya sudah laku terjual.

Baca Juga: Jakarta Siapkan 100 Kamera ETLE Muluskan Kebijakan Kapolri Baru

Hal itu bisa terjadi jika pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama.

“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, pada Selasa (30/3/2021).

Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.

Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta

Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.

Ojo mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan.

“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi,” kata Ojo.

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir, Bukan Cuma Mobil Tilang Elektronik (E-TLE) Juga Bakal Menjerat Motor Tahun Depan

Adanya ETLE, Ojo juga mengungkapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Karena secara tidak langsung, program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

PAD akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang.

Karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikan tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Gak Bisa Ditawar Kena E-Tilang Bisa Tidak Makan Setengah Bulan, Pelanggaran Ini Paling Mahal Dendanya

“Orang yang saat ini tidak balik nama akan dituntut untuk segera balik nama. Lantaran ketika ada pelanggaran si pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan terkena biaya tilang,” katanya.

“Kalau kendaraan itu sudah pindah tangan maka ia akan menuntut kepada si pemilik baru untuk segera balik nama. Dan, biaya balik nama itu satu persennya masuk ke kas daerah,” kata Ojo.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung penuh penerapan ETLE di wilayahnya. Apalagi penerapan tilang elektronik ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.

Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata Eka, yakni alokasi anggaran Rp 5 miliar di APBD Perubahan 2021.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Besok Akan Berlaku Tilang Elektronik Untuk Sepeda Motor, Catat Titik Lokasi dan Pelanggarannya

Anggaran tersebut diperuntukan pemenuhan kebutuhan fasilitas dan infrastruktur tilang elektronik.

”Tapi kita masih menunggu usulan kebutuhan pastinya dari pihak kepolisian,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Banyak Kendaraan yang Dijual Belum Balik Nama, Pemilik Lama Jangan Kaget Dikirimi Surat Tilang ETLE