GridMotor.id - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Kota Surabaya akan dipasang 20 CCTV sebagai kamera pemantau dan akan disebar di berbagai titik lalu lintas.
Kamera CCTV tersebut akan merekam para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan sistem kamera CCTV tersebut mampu merekam wajah pengemudi yang ada di dalam mobil.
Baca Juga: Sampai Rumah Bisa Tepar, Video Boncenger Rela Pegang Pelat Nomor Honda Scoopy Biar Gak Kena Tilang
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019), dilansir Kompas.com.
Mengenai kerja sama yang dikatakan Risma tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan beberapa pihak kepolisian dan kejaksaan di Surabaya untuk menerapkan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV.
Di antaranya adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun selain sebagai penertiban lalu lintas, Risma juga mengatakan CCTV tersebut dipasang guna untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR