Gridmotor.id - Pelaku pelanggaran lalu lintas akan dikirim surat cinta alias tilang dalam 7 hari hasil tangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau portable.
Saat ini Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya akan dilengkapi sebanyak 30 kamera ETLE mobile atau portable.
Fungsi dari kamera ETLE mobile atau portable adalah sama dengan model statis yang menempel di tiang rambu.
Para pelanggar yang terekam kamera ETLE mobile atau portable akan diproses setelah dianalisa dan dikirim surat tilang ke rumah beserta bukti pelanggaran dalam 7 hari.
Baca Juga: Jakarta Siapkan 100 Kamera ETLE Muluskan Kebijakan Kapolri Baru
Baca Juga: Bikin Melongo Denda Tilang Elektronik Alias ETLE Buat Pemotor Jakarta
Tidak ada penindakan langsung dari petugas yang menggunakan kamera ETLE mobile atau portable.
Prosesnya sama dengan kamera ETLE statis, akan dikirim tilang beserta bukti gambar pelanggaran ke alamat rumah dalam 7 hari setelah tertangkap kamera.
Karenanya hasil perekaman 30 kamera ETLE mobile yang dipakai atau digunakan petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan, harus dibawa atau diserahkan kembali ke kantor untuk dianalisa ulang dan dipelajari ada atau tidaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat melaunching 30 kamera ETLE mobile di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).