Gridmotor.id - Ternyata bikin melongo bro denda tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta.
Gimana enggak bikin melongo bro, dengan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikenakan denda maksimum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi setiap pelanggaran akan terkena denda atau hukuman pidan kurungan.
Sebagai contoh dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Denda melanggar marka jalan ini bukan kemauan Polisi melainkan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 287 ayat 1.
Bunyi pasal 287 ayat 1 adalah Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah kalau bikers terekam kamera ETLE melakukan kesalan seperti melewati marka jalan maka langsung akan terkena denda maksimalnya.
"Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang undang yang berlaku" ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Pelanggarannya jelas dan terbukti dari rekaman kamera ETLE dan tidak ada barang bukti yang ditahan seperti SIM atau STNK" jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara di ruang TMC Polda Metro Jaya hari Rabu (19/02/2020).
Siapkan duit yang banyak bro kalau ingin melanggar lalu lintas.