Awas Bro, Ketahuan Merokok Di Malioboro Dendanya Bisa Beli Honda Beat Seken, Ini Faktanya

By Indra GT, Minggu, 15 November 2020 | 21:25 WIB

Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jika melanggar dendanya setara dengan Honda Beat seken tahun 2014

Gridmotor.id - Kawasan Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ketahuan merokok dendanya bisa beli Honda Beat seken lho. 

Sudah sejak dari awal tahun 2020 ada wacana untuk menerpakan Malioboro sebagai KTR.

Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta yang nilainya setara dengan harga Honda Beat seken tahun 2014.

Adapun sanksi senilai Honda Beat seken itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Viral Naik Sepeda Masuk Jalan Tol, Ternyata Motor Masuk Tol Juga Ada Sanksi Pidana Dan Dendanya Bisa Bisa Buat Bayar DP Motor

Baca Juga: Gak Cuma Balap Motor Liar, Balap Lari Liar yang Lagi Viral Juga Bisa Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah

Sedianya Pemkot Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Maret 2020.

Namun rencana itu terpaksa diundur hingga November 2020 karena ketika itu DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19.

Resmi ditetapkan sebagai KTR, kini merokok sembarangan di Malioboro terancam disanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Tujuan awal menghormati wisatawan, berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Pada awalnya, KTR diterapkan untuk menghormati setiap wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

"Menghormati semua orang baik yang perokok maupun yang tidak merokok, (mereka) itu punya hak yang sama," tutur Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo saat awal mula rencana itu digulirkan.

Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.

"Kualitas udara akan menjadi makin bersih, puntung rokok juga tidak akan berceceran ke mana-mana," ujar dia.

Baca Juga: Awas Bro! Bukan Hanya Suara Knalpot Brong Didenda, Kentut Terlalu Keras Kena Denda Rp 7.9 Juta

Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19.

Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.

"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Ada tempat khusus, pelanggar dikenai denda hingga Rp 7,5 juta Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.

Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk para perkokok.

Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Jangan Nekat Deh, Ternyata Denda Akibat Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Bikin Dompet Jebol

Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Kawasan Malioboro sudah resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.

Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.

Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.

Baca Juga: Pemudik Bisa Pingsan, Masih Nekat Mudik Pulang Kampung? Siap-siap Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi," tutur Heroe.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan"