Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Ada tempat khusus, pelanggar dikenai denda hingga Rp 7,5 juta Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.
Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk para perkokok.
Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Jangan Nekat Deh, Ternyata Denda Akibat Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Bikin Dompet Jebol
Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Kawasan Malioboro sudah resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.
Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.
Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.
Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.
"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi," tutur Heroe.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan"