Awas Bro, Ketahuan Merokok Di Malioboro Dendanya Bisa Beli Honda Beat Seken, Ini Faktanya

By Indra GT, Minggu, 15 November 2020 | 21:25 WIB

Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jika melanggar dendanya setara dengan Honda Beat seken tahun 2014

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Ada tempat khusus, pelanggar dikenai denda hingga Rp 7,5 juta Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.

Ada empat tempat khusus yang disediakan oleh Pemkot Yogyakarta untuk para perkokok.

Tempat tersebut yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Jika masyarakat atau wisatawan melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Jangan Nekat Deh, Ternyata Denda Akibat Sembarangan Modifikasi Motor Bisa Bikin Dompet Jebol

Adapun sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Kawasan Malioboro sudah resmi menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.

Meski mengatur perihal lokasi merokok, pemerintah tidak menerapkan larangan khusus bagi pedagang.

Pedagang asongan yang menjajakan rokok di Malioboro masih diperbolehkan berjualan.

Baca Juga: Pemudik Bisa Pingsan, Masih Nekat Mudik Pulang Kampung? Siap-siap Penjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

Pemerintah kini juga gencar melakukan sosialisasi terkait aturan KTR.

"Sosialisasi lewat teman-teman Jogoboro maupun tim yang dibentuk dinkes untuk sosialisasi," tutur Heroe.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Larangan Merokok di Malioboro, Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Pedagang Rokok Masih Diperbolehkan"