Gridmotor.id - Kawasan Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ketahuan merokok dendanya bisa beli Honda Beat seken lho.
Sudah sejak dari awal tahun 2020 ada wacana untuk menerpakan Malioboro sebagai KTR.
Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta yang nilainya setara dengan harga Honda Beat seken tahun 2014.
Adapun sanksi senilai Honda Beat seken itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Sedianya Pemkot Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Maret 2020.
Namun rencana itu terpaksa diundur hingga November 2020 karena ketika itu DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19.
Resmi ditetapkan sebagai KTR, kini merokok sembarangan di Malioboro terancam disanksi denda hingga Rp 7,5 juta.
Tujuan awal menghormati wisatawan, berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.