Awas Bro, Ketahuan Merokok Di Malioboro Dendanya Bisa Beli Honda Beat Seken, Ini Faktanya

By Indra GT, Minggu, 15 November 2020 | 21:25 WIB

Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jika melanggar dendanya setara dengan Honda Beat seken tahun 2014

Gridmotor.id - Kawasan Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ketahuan merokok dendanya bisa beli Honda Beat seken lho. 

Sudah sejak dari awal tahun 2020 ada wacana untuk menerpakan Malioboro sebagai KTR.

Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta yang nilainya setara dengan harga Honda Beat seken tahun 2014.

Adapun sanksi senilai Honda Beat seken itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Viral Naik Sepeda Masuk Jalan Tol, Ternyata Motor Masuk Tol Juga Ada Sanksi Pidana Dan Dendanya Bisa Bisa Buat Bayar DP Motor

Baca Juga: Gak Cuma Balap Motor Liar, Balap Lari Liar yang Lagi Viral Juga Bisa Ditangkap Polisi, Terancam Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah

Sedianya Pemkot Yogyakarta akan menerapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Maret 2020.

Namun rencana itu terpaksa diundur hingga November 2020 karena ketika itu DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19.

Resmi ditetapkan sebagai KTR, kini merokok sembarangan di Malioboro terancam disanksi denda hingga Rp 7,5 juta.

Tujuan awal menghormati wisatawan, berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.