Awas Bro, Ketahuan Merokok Di Malioboro Dendanya Bisa Beli Honda Beat Seken, Ini Faktanya

By Indra GT, Minggu, 15 November 2020 | 21:25 WIB

Malioboro resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) jika melanggar dendanya setara dengan Honda Beat seken tahun 2014

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Pada awalnya, KTR diterapkan untuk menghormati setiap wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

"Menghormati semua orang baik yang perokok maupun yang tidak merokok, (mereka) itu punya hak yang sama," tutur Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo saat awal mula rencana itu digulirkan.

Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.

"Kualitas udara akan menjadi makin bersih, puntung rokok juga tidak akan berceceran ke mana-mana," ujar dia.

Baca Juga: Awas Bro! Bukan Hanya Suara Knalpot Brong Didenda, Kentut Terlalu Keras Kena Denda Rp 7.9 Juta

Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19.

Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.

"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.