Baca Juga: Hari Ini Terakhir PSBB Di Jakarta, Rencananya Gantinya PSBL Di 62 RW, Ini Penjelasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS : Anies Tarik Kebijakan Rem Darurat Akibat Wabah Covid-19, Jakarta Kembali PSBB Awal,