Gridmotor.id - Sebanyak 25 pemotor pelanggar PSBB di DKI Jakarta dihukum mengangkut sampah, sedangkan 5 lainnya didenda Rp 250 ribu.
Mayoritas dari mereka diberi sanksi karena berkendara tanpa menggunakan masker.
“Yang 25 dikenakan denda kerja sosial seperti angkut sampah,” kata Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang, Rabu (10/6/2020).
Penindakan tersebut dilakukan saat Aroman beserta jajaranya tengah memantau situasi Pasar Kebayoran Lama di tengah masa PSBB transisi ini.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Tidak jauh dari pasar, Satpoll PP, TNI dan Polri melakukan penindakan pengendara di jalan raya depan pasar.
Ke-25 pengendara itu tidak dikenakan denda administrasi karena mereka membawa masker tetapi tidak dikenakan.
“Jadi mereka membawa masker tapi enggak dipakai, ada yang ditaruh di kantong. Nah kalau yang denda administrasi mereka memang tidak membawa masker,” ujar dia.
Dia berharap dengan denda itu, masyarakat bisa lebih mawas diri dalam beraktivitas di luar rumah agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR