SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:14 WIB

SIM mati jangan dibuang dulu karena dispensasi perpanjangan masih berlaku, begini cara urusnya

GridMotor.id - SIM mati jangan dibuang dulu bro, karena dispensasi perpanjangan masih berlaku.

Asyik, di tengah pandemi corona perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mati dapat dispensi.

Dispensasi perpanjangan SIM diberikan akibat terjadi penutupan Samsat atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) saat awal pandemi corona melanda Indonesia.

Selain itu, dispensasi juga bertujuan agar penumpukan masa di Samsat atau Satpas berkurang.

Baca Juga: Asyik, Polisi Ternyata Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya

 Baca Juga: Ada 15 Jenis Pelanggaran Yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh 2020, SIM Tidak Termasuk, Lupa Bawa SIM Kena Tilang Enggak Ya?

"Iya masa dispensasi perpanjangan SIM masih sampai dengan 31 Agustus 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020) dilansir dari Kompas.com.

AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM di tengah masa dispensasi, yang bersangkutan akan diarahkan petugas.

"Sejauh ini di Satpas Daan Mogot, mereka yang seharus perpanjangan tidak ada yang buat (SIM) baru," ungkap Hedwin.

"Karena kan dilihat, jika SIM matinya saat dispensasi diarahkan oleh petugas," sambungnya.

Baca Juga: Geger Nih Penampakan SIM Presiden Jokowi, Pekerjaannya Apa? Wah Ternyata Bukan Presiden Loh

Hedwin mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana penambahan waktu masa dispensasi perpanjangan SIM.

Untuk perpanjangan, kata Hedwin, itu kewenangan Kakorlantas.

"Belum (rencana perpanjangan dispensasi). Itu merupakan kakorlantas," ucap Hedwin.

Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dari yang sebelumnya berlaku hingga 30 Juni menjadi 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Gak Perlu Repot ke Kantor Polisi Plus Bebas Antrian, Ini Alasannya

Ada tiga daerah di Indonesia yang mendapatkan penambahan masa dispensasi perpanjangan SIM, yakni Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur khusus untuk Polrestabes Surabaya.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei dapat memperpanjang SIM hingga 31 Agustus 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

Polisi juga tidak akan melakukan penilangan kepada mereka.

Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Intip SIM Presiden Jokowi, Tebak Pekerjaannya Apa? Bukan Presiden Loh Tapi?

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Baca Juga: Makin Ketat, Sekarang Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Emang Fungsinya Buat Apa Sih?

ALUR DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM

Untuk perpanjang masa berlaku (SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil keliling.

Layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.

Baca Juga: Baru 3 Jam Digelar, Razia Polisi Bikin Puluhan Motor Gak Berkutik di Kantor, SIM dan STNK Juga Ditilang

Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.

Baca Juga: Pusing Kepala, Mau Bayar Pajak Motor KTP Malah Hilang, Bisa Gak Sih Diganti Pakai SIM? Begini Faktanya

Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Tersedia di 13 Tempat di Jakarta Buruan Sebelum Tutup

Setelah berhasil menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto.

Kemudian petugas akan minta pemohon untuk membayar.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2020.  dan Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling