SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:14 WIB

SIM mati jangan dibuang dulu karena dispensasi perpanjangan masih berlaku, begini cara urusnya

Baca Juga: Baru 3 Jam Digelar, Razia Polisi Bikin Puluhan Motor Gak Berkutik di Kantor, SIM dan STNK Juga Ditilang

Sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jangan lupa juga untuk membawa alat tulis, seperti pulpen.

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Jika semua sudah siap, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar.

Baca Juga: Pusing Kepala, Mau Bayar Pajak Motor KTP Malah Hilang, Bisa Gak Sih Diganti Pakai SIM? Begini Faktanya

Pemohon akan diberikan formulir kemudian foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam, pemohon akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.