SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:14 WIB

SIM mati jangan dibuang dulu karena dispensasi perpanjangan masih berlaku, begini cara urusnya

GridMotor.id - SIM mati jangan dibuang dulu bro, karena dispensasi perpanjangan masih berlaku.

Asyik, di tengah pandemi corona perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mati dapat dispensi.

Dispensasi perpanjangan SIM diberikan akibat terjadi penutupan Samsat atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) saat awal pandemi corona melanda Indonesia.

Selain itu, dispensasi juga bertujuan agar penumpukan masa di Samsat atau Satpas berkurang.

Baca Juga: Asyik, Polisi Ternyata Masih Bagi-bagi SIM Gratis, Tapi Ada Syaratnya

 Baca Juga: Ada 15 Jenis Pelanggaran Yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh 2020, SIM Tidak Termasuk, Lupa Bawa SIM Kena Tilang Enggak Ya?

"Iya masa dispensasi perpanjangan SIM masih sampai dengan 31 Agustus 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020) dilansir dari Kompas.com.

AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM di tengah masa dispensasi, yang bersangkutan akan diarahkan petugas.

"Sejauh ini di Satpas Daan Mogot, mereka yang seharus perpanjangan tidak ada yang buat (SIM) baru," ungkap Hedwin.

"Karena kan dilihat, jika SIM matinya saat dispensasi diarahkan oleh petugas," sambungnya.