SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:14 WIB

SIM mati jangan dibuang dulu karena dispensasi perpanjangan masih berlaku, begini cara urusnya

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Tersedia di 13 Tempat di Jakarta Buruan Sebelum Tutup

Setelah berhasil menjawab dengan benar, langsung diarahkan menuju tempat foto.

Kemudian petugas akan minta pemohon untuk membayar.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku hingga 31 Agustus 2020.  dan Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling