SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:14 WIB

SIM mati jangan dibuang dulu karena dispensasi perpanjangan masih berlaku, begini cara urusnya

Baca Juga: Intip SIM Presiden Jokowi, Tebak Pekerjaannya Apa? Bukan Presiden Loh Tapi?

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Polri kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Baca Juga: Makin Ketat, Sekarang Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Emang Fungsinya Buat Apa Sih?

ALUR DAN BIAYA PERPANJANGAN SIM

Untuk perpanjang masa berlaku (SIM), tidak harus dilakukan di layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil keliling.

Layanan keliling atau SIM Keliling memudahkan masyarakat dalam mengurus masa berlaku SIM yang sudah habis.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke SIM Keliling.