4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:35 WIB

Ilustrasi debt collector. begini tips resmi polisi untuk menghadapi mata elang.

Gridmotor.id - 4 syarat yang wajib dikantogi debt collector saat tarik paksa kendaraan, gak bisa sok jagoan lagi nih.

Masih banyak oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Corona begini.

Oknum debt collector menghalalkan segala cara demi menggasak kendaraan yang diincarnya.

Bahkan, beberapa debt collector pun sampai menyamar jadi anggota polisi.

Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir

Ambil contoh debt collector yang merampas motor warga di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil.

Tapi sekarang brother gak usah takut kalau ketemu debt collector di jalan.

Soalnya, Polri sudah beberkan 4 syarat yang harus dikantongi debt collector saat bertugas.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Gerombolan Debt Collector Kepung Intimidasi Pemilik Mobil, Muka Nyaris Dicakar dan Dipukul

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.

Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

Baca Juga: Muka Sangar Mendadak Lesu Debt Collector Ringsek Dihajar dan Ditelanjangi Warga, Motor Dirampas Korban Terseret di Aspal

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Baca Juga: Tagih Hutang Pakai Pengeras Suara yang Dipasang di Motor, Pria Diduga Debt Collector Ini Bikin Netizen Kagum

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

Baca Juga: Debt Collector Dihajar dan Ditelanjangi Masa Hingga Tentara Turun Tangan, Sebelumnya Seret Pemilik Motor Sampe Luka-luka dan Masuk Rumah Sakit

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan"