Gridmotor.id - 4 syarat yang wajib dikantogi debt collector saat tarik paksa kendaraan, gak bisa sok jagoan lagi nih.
Masih banyak oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Corona begini.
Oknum debt collector menghalalkan segala cara demi menggasak kendaraan yang diincarnya.
Bahkan, beberapa debt collector pun sampai menyamar jadi anggota polisi.
Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir
Ambil contoh debt collector yang merampas motor warga di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil.
Tapi sekarang brother gak usah takut kalau ketemu debt collector di jalan.
Soalnya, Polri sudah beberkan 4 syarat yang harus dikantongi debt collector saat bertugas.
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.
Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan"