4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:35 WIB

Ilustrasi debt collector. begini tips resmi polisi untuk menghadapi mata elang.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas.

Mulai dari KTP atau SIM wajib dibawa debt collector setiap kali bertugas.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

Baca Juga: Muka Sangar Mendadak Lesu Debt Collector Ringsek Dihajar dan Ditelanjangi Warga, Motor Dirampas Korban Terseret di Aspal

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Baca Juga: Tagih Hutang Pakai Pengeras Suara yang Dipasang di Motor, Pria Diduga Debt Collector Ini Bikin Netizen Kagum