Gridmotor.id - 4 syarat yang wajib dikantogi debt collector saat tarik paksa kendaraan, gak bisa sok jagoan lagi nih.
Masih banyak oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Corona begini.
Oknum debt collector menghalalkan segala cara demi menggasak kendaraan yang diincarnya.
Bahkan, beberapa debt collector pun sampai menyamar jadi anggota polisi.
Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir
Ambil contoh debt collector yang merampas motor warga di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil.
Tapi sekarang brother gak usah takut kalau ketemu debt collector di jalan.
Soalnya, Polri sudah beberkan 4 syarat yang harus dikantongi debt collector saat bertugas.