4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:35 WIB

Ilustrasi debt collector. begini tips resmi polisi untuk menghadapi mata elang.

Gridmotor.id - 4 syarat yang wajib dikantogi debt collector saat tarik paksa kendaraan, gak bisa sok jagoan lagi nih.

Masih banyak oknum debt collector yang berkeliaran di tengah pandemi Corona begini.

Oknum debt collector menghalalkan segala cara demi menggasak kendaraan yang diincarnya.

Bahkan, beberapa debt collector pun sampai menyamar jadi anggota polisi.

Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir

Ambil contoh debt collector yang merampas motor warga di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil.

Tapi sekarang brother gak usah takut kalau ketemu debt collector di jalan.

Soalnya, Polri sudah beberkan 4 syarat yang harus dikantongi debt collector saat bertugas.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Gerombolan Debt Collector Kepung Intimidasi Pemilik Mobil, Muka Nyaris Dicakar dan Dipukul