4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

By Galih Setiadi, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:35 WIB

Ilustrasi debt collector. begini tips resmi polisi untuk menghadapi mata elang.

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

Baca Juga: Debt Collector Dihajar dan Ditelanjangi Masa Hingga Tentara Turun Tangan, Sebelumnya Seret Pemilik Motor Sampe Luka-luka dan Masuk Rumah Sakit

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika debt collector ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan"