Serius Nih, Tanpa BPKB, KTP dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor dengan Lancar, Begini Triknya

By Indra GT, Selasa, 14 Juli 2020 | 12:20 WIB

Tanpa Perlu Tunjukkan BPKB, KTP Dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor melalui online

Baca Juga: Larangan Nembak KTP, Polisi Kasih Tips Cara Bayar Pajak Motor yang Sudah Diblokir Pemilik Sebelumnya

E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS) wajib pajak tidak perlu tunjukkan BPKB,STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.

Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.

Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.

Isiannya formulirnya tidak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Tahunan STNK Ternyata Kena Tilang Bro, Ini Pasalnya

Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.

Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.

Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.

Setelah E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK maka TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.