Serius Nih, Tanpa BPKB, KTP dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor dengan Lancar, Begini Triknya

By Indra GT, Selasa, 14 Juli 2020 | 12:20 WIB

Tanpa Perlu Tunjukkan BPKB, KTP Dan STNK Asli Ternyata Bisa Bayar Pajak Motor melalui online

 

Gridmotor.id - Syarat untuk bayar pajak motor adalah harus tunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor kepada petugas.

Langkah itu dilakukan jika melakukan pembayaran pajak motor dengan mendatangi ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Yang harus diingat saat bayar pajak motor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus sesuai dengan yang tertera dalam STNK dan BPKB.

Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.

Baca Juga: Senang Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret dan Alfamart Serta 22 Bank dan E-Comerce Buruan Bayar

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama PSBB, Langsung Urus Sebelum Jatuh Tempo

Karena pembayaran pajak motor ditentukan dari merek, tipe, tahun kendaraan dan tempat tinggal pemilik motor.

Nah bagi yang sudah sering bayar pajak pasti tahu, bahwa harus melampirkan KTP, BPKB dan STNK asli disertai fotocopynya.

Tanpa dokumen asli dari pemilik motor maka pembayaran pajak kendaraan enggak bisa diproses.

Jika tidak mau repot membawa dokumen asli ke SAMSAT dan takut hilang tercecer maka bisa melakukan pembayaran pajak motor dengan sistim online.