Walah, Meski Ojol dan Opang Boleh Beroperasi Bawa Penumpang Tapi Tidak Diizinkan di Banyak Kelurahan, Ini Daftarnya

By Aong, Selasa, 9 Juni 2020 | 14:04 WIB

Di masa PSBB Transisi, ojol tidak boleh beroperasi di zona merah

Gridmotor.id - Ojol atau ojek online dan ojek pangkalan sudah resmi boleh beroperasi lagi membawa penumpang. 

Meski begitu operasional ojol atau opang (ojek pangkalan) tetap dibatasi karena tidak boleh mengambil penumpang di zona merah covid-19.

Sebagaimana diketahui di masa PSBB Transisi masih ada beberapa wilayah DKI Jakarta yang dianggap masih memiliki penyebaran covid-19 yang tinggi.

Untuk sektor transportasi ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Naik Ojek Online di Massa PSBB Transisi? Perhatikan Persyaratan Ini Agar Tidak Ditolak Driver Ojol

Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....

Isinya tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada poin tiga disebutkan ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan masih pengendalian ketat berskala besar.

Juga pada poin empat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.

"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.

Baca Juga: Mau Naik Ojek Online di Massa PSBB Transisi? Perhatikan Persyaratan Ini Agar Tidak Ditolak Driver Ojol

"Diketahui dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, tetapi datanya bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.

Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB transisi pekan lalu.

"Kita temukan di Jakarta ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi, saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," ujar Anies.

Baca Juga: Sempat Dirawat, Driver Ojol Wanita Korban Penjambretan Tutup Usia, Ribuan Driver Ojol Banjiri Kamar Mayat RS Dr. Soetomo Surabaya

Ini daftar 66 RW yang masuk kategori zona merah di Jakarta hingga 7 Juni 2020 lalu, yaitu:

KEL. CEMPAKA BARU, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH BARAT, RW 001

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 002

KEL. CEMPAKA PUTIH TIMUR, RW 003

KEL. CENGKARENG TIMUR, RW 011

KEL. CILINCING, RW 005

KEL. CIPINANG BESAR SELATAN, RW 002

KEL. CIPINANG MUARA, RW 001

KEL. CIPINANG MUARA, RW 002

KEL. GONDANGDIA, RW 001

KEL. GROGOL, RW 001

KEL. JATI PULO, RW 005

KEL. JEMBATAN BESI, RW 001

KEL. JEMBATAN BESI, RW 004

KEL. JEMBATAN BESI, RW 007

KEL. JEMBATAN BESI, RW 010

KEL. JOGLO, RW 001

KEL. KALIBATA, RW 005

KEL. KAMPUNG RAWA, RW 002

KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 001

KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 004

KEL. KAMPUNG TENGAH, RW 002

KEL. KEBON KACANG, RW 007

KEL. KEBON KACANG, RW 009

KEL. KEBON MELATI, RW 012

KEL. KEBON MELATI, RW 013

KEL. KEBON MELATI, RW 014

KEL. KELAPA GADING BARAT, RW 008

KEL. KOTA BAMBU UTARA, RW 003

KEL. KRAMAT, RW 006

KEL. KRUKUT, RW 006

KEL. LAGOA, RW 004

KEL. LEBAK BULUS, RW 001

KEL. MALAKA JAYA, RW 005

KEL. MALAKA JAYA, RW 009

KEL. MALAKA SARI, RW 004

KEL. MALAKA SARI, RW 005

KEL. MANGGA DUA SELATAN, RW 010

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 006

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 007

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 010

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 011

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 012

KEL. PADEMANGAN BARAT, RW 014

KEL. PAL MERIAM, RW 003

KEL. PALMERAH, RW 004

KEL. PENJARINGAN, RW 012

KEL. PENJARINGAN, RW 017

KEL. PETAMBURAN, RW 002

KEL. PETAMBURAN, RW 004

KEL. PINANG RANTI, RW 002

KEL. PONDOK BAMBU, RW 001

KEL. PONDOK LABU, RW 002

KEL. PULAU KELAPA, RW 005

KEL. PULAU TIDUNG, RW 003

KEL. PULAU TIDUNG, RW 002

KEL. RAWA BADAK SELATAN, RW 004

KEL. SEMPER BARAT, RW 010

KEL. SRENGSENG, RW 005

KEL. SUKAPURA, RW 001

KEL. SUNTER AGUNG, RW 001

KEL. TANGKI, RW 003

KEL. TANGKI, RW 004

KEL. TOMANG, RW 006

KEL. UTAN KAYU SELATAN, RW 001

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya".

Baca Juga: Pelanggan Kasih Bintang 1 ke Driver Ojol Sampai Kena Suspend, Tapi Langsung Minta Maaf Setelah Driver Lakukan Ini