GridMotor.id - Kabar bagus nih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB.
Aturan soal PSBB ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.
Hal ini juga seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor yang diperpanjang.
Adapun PSBB Kota Bogor berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: 9 Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gampang Banget Ternyata
Baca Juga: Awas Diterkam, Gak Punya Masker Emak-emak Malah Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK
Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan tansisi yang dimaksud adalah toleransi di beberapa sektor.
Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor.
Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR