Gridmotor.id - Ojol atau ojek online dan ojek pangkalan sudah resmi boleh beroperasi lagi membawa penumpang.
Meski begitu operasional ojol atau opang (ojek pangkalan) tetap dibatasi karena tidak boleh mengambil penumpang di zona merah covid-19.
Sebagaimana diketahui di masa PSBB Transisi masih ada beberapa wilayah DKI Jakarta yang dianggap masih memiliki penyebaran covid-19 yang tinggi.
Untuk sektor transportasi ditetapkan berdasar Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Baca Juga: Driver Ojol Enggak Usah Panik, Aturan Ganjil Genap Motor Hanya Berlaku Bagi.....
Isinya tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada poin tiga disebutkan ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan masih pengendalian ketat berskala besar.
Juga pada poin empat, Dishub DKI menegaskan dan meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyabaran tinggi.
"Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.